Syarat Guru Honorer Untuk Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2017

Guru Honorer merupakan guru berstatus non PNS (Pekerja Negeri Sipil) yang mengajar pada suatu sekolah. Jika dilihat dari penampilannya memang tidak ada bedanya dengan guru PNS pada umumnya, hanya saja dari segi finansial sudah jelas bahwa guru honorer hanya mendapat sekian persen dari dana BOS yang diterima oleh sekolah. Untuk itu kali ini admin akan membagikan Syarat Guru Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2017.



Namun, untuk tiap semester ada beberapa guru honorer yang mendapatkan dana intensif dari pemerintah, baik pemerintah pusat (APBD I) maupun pemerintah daerah (APBD II). Dana ini sering disebut dengan tunjangan kesra GTT maupun PTT. Lantas seperti apa kriterianya, mengenai Syarat Guru Honorer Agar Mendapatkan Tunjangan APBN/APBD Tahun 2017 dapat diunduh dibawah ini:


Guru non PNS dengan masa kerja tertentu dan memiliki jumlah jam mengajar (JJM) sesuai ketentuan berhak mendapatkan tunjangan intensif ini. Terlepas dari itu semua, kita bandingkan dulu syarat penerima tunjangan Fungsional dengan Tunjangan dari APBD/APBN.

Demikian artikel yang saya bagikan, mudah-mudahan artikel ini dapat membantu  rekan-rekan bapak/ibu semua dan semoga bermanfaat.
Salam Pendidikan

Sumber : gurupeduli.blogspot.co.id




Ikuti Terus Informasinya

Previous
Next Post »